Hak Cipta dan Hak Paten

Pengertian Hak Cipta


    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).  Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Pengertian Hak Paten


      Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten


    Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten adalah pada sesuatu yang dilindungi, maksudnya Hak Cipta melindungi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan Hak Paten melindungi ciptaan dalam bidang teknologi.

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002



   Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. 

    Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

   Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut :

Ayat 1
   Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:


 
a)  Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)     Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)     Arsitektur.
h)     Peta.
i)      Seni batik.
j)       Fotografi.
k)     Sinematografi.
l)  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Ayat 2

   Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3

   Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.

   Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

Untuk melihat UU No. 19 Tahun 2002 lebih lengkap dapat dilihat pada : http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf


UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001

Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut :

1.   Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.    Invensi adalah ide Investor yang dituang kan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.   Investor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
 
Untuk melihat UU No. 14 Tahun 2001 lebih lengkap dapat dilihat pada : http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf

Universal Copyright Convention

Konvensi Hak Cipta Universal atau Universal Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.

   Konvensi Hak Cipta Universal (UCC), pertama kali dibuat pada tahun 1952 di Jenewa, sebagai alternatif konvensi Berne. 

1. Mengapa Konvensi itu dibutuhkan?

   Beberapa negara tidak setuju dengan artikel tertentu di Konvensi Berne, dan tidak bersedia menandatangani ketentuan Konvensi Berne. Terutama Amerika Serikat yang pada saat itu hanya memberikan perlindungan dengan basis pendaftaran jangka tetap melalui Library of Congress, dan mensyaratkan bahwa karya cipta harus selalu menunjukkan simbol ©. Ini berarti bahwa AS perlu membuat beberapa perubahan pada undang-undangnya sebelum dapat mematuhi Konvensi Berne. AS akhirnya menandatangani Konvensi Berne pada tanggal 1 Maret 1989, dan sekarang hanya memerlukan pendaftaran untuk pekerjaan yang pertama kali diterbitkan di AS oleh warga AS. 

   UCC memastikan bahwa perlindungan internasional tersedia bagi para penulis bahkan di negara-negara yang tidak akan menjadi pihak dalam Konvensi Berne. Negara-negara konvensi Berne juga menjadi penandatangan UCC untuk memastikan bahwa karya warga negara di negara-negara Berne Convention akan dilindungi di negara-negara konvensi non-Berne. 

2. Seberapa Penting Konvensi ?

   Konvensi Hak Cipta Universal sangat penting saat ini, karena sebagian besar negara sekarang merupakan bagian dari Perhimpunan Konvensi Berne. 

   Untuk memastikan bahwa keberadaan UCC tidak menimbulkan konflik dengan Konvensi Berne, Pasal 17 UCC menyatakan bahwa konvensi tersebut tidak mempengaruhi ketentuan konvensi Berne manapun, dan deklarasi lampiran untuk artikel tersebut selanjutnya menyatakan Bahwa setiap negara yang mengundurkan diri dari Konvensi Berne setelah tanggal 1 Januari 1951 tidak akan dilindungi oleh UCC di negara-negara di Berne Convention Union.

   Ini secara efektif memberi azab Berne dan menghukum negara manapun yang menarik diri dari Konvensi Berne untuk mengadopsi UCC.


3. Ketentuan Konvensi

Rincian konvensi menyebutkan hal-hal berikut : 

 
1.    Negara pihak pada Persetujuan memberikan penutup yang sama untuk karya-karya terbitan asing seperti yang mereka lakukan pada warganya sendiri.
2.     Negara-negara yang memerlukan pendaftaran resmi harus memperlakukan karya-karya dari negara-negara asing yang merupakan penandatangan konvensi tersebut seolah-olah mereka telah terdaftar di negara bagian, asalkan mereka membawa pemberitahuan yang mencakup simbol © dan menyatakan nama pemiliknya.
3.    Ini menetapkan durasi minimum untuk perlindungan hak cipta seperti 25 tahun sejak tanggal publikasi, dan biasanya tidak kurang dari 25 tahun sejak kematian penulis. Dengan pengecualian karya seni fotografi dan terapan yang memiliki perlindungan minimal 10 tahun.
4.   Ini mengakui hak ekonomi penulis, (hak untuk memberi otorisasi reproduksi, kinerja publik, penyiaran, dll.)
5.     Ini mengakui penulis hak untuk membuat terjemahan dari pekerjaan.
6.    Ini juga menentukan pengecualian tertentu yang mungkin diterapkan ke negara-negara berkembang.
 
   Seperti Konvensi Berne, UCC memberikan keleluasaan pada bagaimana negara-negara bangsa menerapkan rincian konvensi, dan untuk memahami aspek-aspek tertentu, hal itu harus dibaca bersamaan dengan undang-undang hak cipta nasional. 


Sumber Referensi :

READMORE
 

PERATURAN DAN REGULASI

READMORE
 

IT FORENSIK



DOWNLOAD FILE >> DISINI
READMORE
 

ETIKA PROFESI TEKNIK KOMPUTER


Klik disini DOWNLOAD untuk menyimpan file 
READMORE
 

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik
Politik (diambil dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
•    politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
•    politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negarA
•    politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
•    politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).

Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final. Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau tindakan.

Kebijaksanaan Umum (Public)
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.

Distribusi Kekuasaan
Distribusi Kekuasaan
Distribusi kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada dua model distribusi kekuasaan :
1.      Model elite, yang berkuasa dan memerintah.
2.      Model pluralis, ya ng tergolong oleh masyarakat.


PENGERTIAN STRATEGI & STRATEGI NASIONAL
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Dasar Pemikiran Politik Strategi Nasional (POLSTRANAS)
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .


Politik Pembangunan Nasional


Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.

Management Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.

  Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah



Masyarakat Madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.

Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan. Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.





SUMBER :
READMORE
 

KETAHANAN NASIONAL

1. Pengertian ketahanan nasional

   Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Contoh kasus berita mengenai Narkoba :
TERJERAT NARKOBA,POLITIKUS NASDEM BAKAL DIPECAT

Jakarta, Aktual.co — Jayeng Rana yang saat ini menjadi bekas Wakil Ketua DPRD Banten terancam dipecat sebagai Wakil Ketua bidang Politik dan Pemerintahan Partai Nasdem Banten.

Pemecatan itu setelah Jayeng Rana diciduk Direktorat Narkoba Polda Banten di kediamannya terkait kasus narkoba. "Langsung dipecat, karena itu masuk ke dalam pelanggaran berat," kata Ketua DPW Partai Nasdem Banten Wawan Iriawan di Tangerang, Jumat (1/5).

Dia pun mamastikan, partainya tak akan memberikan bantuan hukum kepada Jayeng. Karena dia menilai, Jayeng telah melakukan pelanggaran berat selaku kader. "Pelanggaran berat itu seperti korupsi dan penggunaan narkoba," kata dia.

Jayeng ditangkap setelah Direktorat Narkoba Polda Banten melakukan pengembangan dari keterangan pemakai sabu bernama Mul. "Infonya dari masyarakat (Mul) kemudian kita tindak lanjuti dengan menerjunkan anggota saya," ujar Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Pol Miyanto.

Miyanto mengungkapkan, saat diciduk di kediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa alat isap sabu di tangan Jayeng. "Alat itu kita temukan dari rumah yang bersangkutan. Bekas dipakai yang bersangkutan," kata dia.

Saat diamankan, Jayeng Rana tidak sedang menggunakan narkoba. Jayeng pun tidak mengakui alat isap sabu tersebut merupakan miliknya. "Posisi sedang tidak memakai. Tapi dia mengakui alat tersebut miliknya," kata Miyanto.




Analisa :
Narkoba dapat mempengaruhi ketahanan nasional? karena narkoba dapat merusak perilaku/sifat seseorang yang disebabkan oleh zat-zat kimia yang tidak bagug untuk tubuh, dan jika sebagian besar penduduk indonesia menggunakan narkoba maka indonesia akan menjadi lahan perdagangan/penggunanya yang nantinya negara indonesia akan menjadi negara yang tidak indah lagi.
pada kasus ini politikus dari partai NASDEM tersangkut Narkoba, itu berarti ketahanan Nasional dalam negeri sudah mulai terancam karena pejabat tinggi saja sudah mulai masuk pada lingkungan yang tidak baik, bagaimana dengan bawahannya yang kemungkinan besar akan mengikuti perilaku atasannya yang disebabkan karna lingkungannya.


SUMBER :

READMORE