Alika Blogger

TUGAS

BAGAN HaKI (Hak Cipta & Hak Paten)

READMORE
 

Teknologi Informasi Paten


Teknologi

Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Teknologi telah mempengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Banyak proses teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan, dan merusak Bumi dan lingkungannya. Berbagai macam penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat, dan teknologi baru seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru. Sebagai contoh, meluasnya gagasan tentang efisiensi dalam konteks produktivitas manusia, suatu istilah yang pada awalnynya hanya menyangkut permesinan, contoh lainnya adalah tantangan norma-norma tradisional.


Know How
Know-How diartikan sebagai mengerti dan paham bagaimana mengerjakan sesuatu dengan baik, dalam hal ini kemampuan menggunakan kecanggihan TI untuk memecahkan masalah, serta memanfaatkan peluang atau bahkan menciptakan peluang melalui penggunaan TI.
Know How mencangkup :
  1.  Punya skill dalam menggunakan peralatan-peralatan TI 
  2. Mengerti kapan menggunakan TI untuk memecahkan masalah-masalah atau memanfaatkan peluang
          


Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
 
Pokok-pokok peranan informasi paten
  • Invensi yg masih dlm proses permohonan(published application) atau yg sudah diberi (granted/issued) paten 
  • ·         Informasi suatu invensi (penemuan dibidang teknologi) yang diajukan permohonan patennya. 

Ruang Lingkup Paten

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

 

Elemen-element Paten

Dasar hukum hak paten sendiri sudah sangat lengkap dijelaskan dalam peraturan Undang Undang Hak Paten Nomor 14 Tahun 2001. Dalam Undang-Undang yang disusun pemerintah tersebut tertulis bahwa pengajuan hak paten atas suatu invensi atau penemuan memiliki syarat yang perlu dipenuhi. Suatu invensi tidak dapat dengan mudah diajukan hak patennya, jika invensi tersebut tidak benar-benar murni hasil dari penemuan terbaru yang dimiliki inventor. Penemuan tersebut juga tidak bisa dipatenkan jika tidak memiliki nilai ekonomis yang tinggi, tidak dapat diproduksi secara masal, dan penemuan tersebut tidak bersifat umum atau mudah ditemukan.
  
 

Informasi Paten
          Informasi Paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.



Bagaimana cara memasyarakatkan sistem paten?

Pembinaan dan bantuan bagi para penemu
Penyempumaan perundang-undangandi bidang paten
pembaharuan sistem pendldikan nasional untuk menyiapkan SDM yang berkualitas
Membangun budaya masyarakat agar menghargai Hak Kekayaan Inteiektual (HKI)
Merencanakan pola pembangunan teknologi nasional dengan didukung berbagai kebijakan Strategis
Pemberdayaan lembaga peneiitian dan pengembangan (Litbang) serta meningkatkan gairah peneliti
Penerapan berbagai kebijakan strategis oleh Direktoriat JendraiHKI
 

Referensi : 



READMORE