Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA



Pengertian wawasan nusantara :
     1.     Menurut Prof.Dr. Wan Usman, wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
      2.     Menurut Kelompok Kerja LEMHANAS 1999, wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.



Landasan Wawasan Nusantara :

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti, meninjau, memandang, mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam  pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
 

    Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :

• Wadah

Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud SupraStruktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud InfraStruktur Politik.

• Isi
     Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :

- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
      - Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

• Tata Laku
      Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
      - Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air.


Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari :
Kepentingan/ tujuan yang sama, Keadilan, Kejujuran, Solidaritas, Kerjasama, Kesetiaan terhadap kesepakatan

Hakekat Nusantara
Merupakan keutuhan dan kesatuan wilayah nasional, dengan kata lain Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah” dari aspek sosial budaya adalah beragam. Dari segi wilayah bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.



Arah pandang wawasan nusantara
1)          Arah pandang ke Dalam
       Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2)   Arah pandang ke Luar
Arah pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.



Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negaradalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:

     1.     Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah " untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

       2.     Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiahmaupun sosial,maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membinakesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

 Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesiamengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungangeografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945.


  SUMBER :