TUGAS

1. Cara mendapatkan Hak Cipta dan Hak Paten (Dokumen)!

     Prosedur Hak Cipta

1.   Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).

2.      Pemohon wajib melampirkan:
a)              surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b)             contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :

·         Buku dan karya tulis lainnya, 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik
·      Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
·       Program komputer, 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut,CD/VCD/DVD, 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya.
·         Alat peraga, 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya.
·         Lagu, 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair.
·         Drama, 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya.
·         Tari (koreografi), 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya.
·         Pewayangan, 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya.


      Prosedur Hak Paten (Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001


1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.      Pemohon wajib melampirkan :


Ø  Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;

Ø  Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Ø  Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
Ø  Gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
Ø  Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
Ø  Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
Ø  Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
Ø  Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Ø  Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
 
Permohonan Pemeriksaan Substantif

    Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


2. Kekayaan Intelektual seperti apa yang dapat dijadikan Hak Cipta dan Hak Paten ?



Hak Cipta Didalam UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12 dijelaskan beberapa ciptaan yang dilindungi diantaranya adalah : 

      1.      Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri dari : 

Ø  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Ø  Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Ø  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Ø  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Ø  Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Ø  Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Ø  Arsitektur;
Ø  Peta;
Ø  Seni batik;
Ø  Fotografi;
Ø  Sinematografi;
ØTerjemahan, tafsir,saduran, bunga rampai, database,dan karya lain dari hasilpengalihwujudan.
 



     2.      Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
    3.      Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu
 

      
      Hak Paten


Kebutuhan Manusia (human necessities)
Ø  Agraria (agriculture)
Ø  Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
Ø  Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
Ø  Kesehatan dan hiburan (health and amusement)

Melaksanakan karya (performing operations)
Ø  Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
Ø  Pembentukan (shaping)
Ø  Pencetakan (printing)
Ø  Pengangkutan (transporting)

Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
Ø  Kimia (chemistry)
Ø  Perlogaman (metallurgy)

Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Ø  Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
Ø  Perkertasan (paper)

Konstruksi tetap (fixed construction)
Ø  Pembangunan gedung (building)
Ø  Pertambangan (mining)

Permesinan (mechanical engineering)
Ø  Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
Ø  Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
Ø  Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)

Fisika (phiscs)
Ø  Instrumentalia (instruments)
Ø  kenukliran (nucleonics)

Seksi H Perlistrikan (electricity)
 



Sumber Referensi :