Hak Cipta dan Hak Paten

Pengertian Hak Cipta


    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).  Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Pengertian Hak Paten


      Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten


    Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten adalah pada sesuatu yang dilindungi, maksudnya Hak Cipta melindungi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan Hak Paten melindungi ciptaan dalam bidang teknologi.

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002



   Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. 

    Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

   Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut :

Ayat 1
   Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:


 
a)  Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)     Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)     Arsitektur.
h)     Peta.
i)      Seni batik.
j)       Fotografi.
k)     Sinematografi.
l)  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Ayat 2

   Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3

   Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.

   Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

Untuk melihat UU No. 19 Tahun 2002 lebih lengkap dapat dilihat pada : http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf


UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001

Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut :

1.   Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.    Invensi adalah ide Investor yang dituang kan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.   Investor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
 
Untuk melihat UU No. 14 Tahun 2001 lebih lengkap dapat dilihat pada : http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf

Universal Copyright Convention

Konvensi Hak Cipta Universal atau Universal Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.

   Konvensi Hak Cipta Universal (UCC), pertama kali dibuat pada tahun 1952 di Jenewa, sebagai alternatif konvensi Berne. 

1. Mengapa Konvensi itu dibutuhkan?

   Beberapa negara tidak setuju dengan artikel tertentu di Konvensi Berne, dan tidak bersedia menandatangani ketentuan Konvensi Berne. Terutama Amerika Serikat yang pada saat itu hanya memberikan perlindungan dengan basis pendaftaran jangka tetap melalui Library of Congress, dan mensyaratkan bahwa karya cipta harus selalu menunjukkan simbol ©. Ini berarti bahwa AS perlu membuat beberapa perubahan pada undang-undangnya sebelum dapat mematuhi Konvensi Berne. AS akhirnya menandatangani Konvensi Berne pada tanggal 1 Maret 1989, dan sekarang hanya memerlukan pendaftaran untuk pekerjaan yang pertama kali diterbitkan di AS oleh warga AS. 

   UCC memastikan bahwa perlindungan internasional tersedia bagi para penulis bahkan di negara-negara yang tidak akan menjadi pihak dalam Konvensi Berne. Negara-negara konvensi Berne juga menjadi penandatangan UCC untuk memastikan bahwa karya warga negara di negara-negara Berne Convention akan dilindungi di negara-negara konvensi non-Berne. 

2. Seberapa Penting Konvensi ?

   Konvensi Hak Cipta Universal sangat penting saat ini, karena sebagian besar negara sekarang merupakan bagian dari Perhimpunan Konvensi Berne. 

   Untuk memastikan bahwa keberadaan UCC tidak menimbulkan konflik dengan Konvensi Berne, Pasal 17 UCC menyatakan bahwa konvensi tersebut tidak mempengaruhi ketentuan konvensi Berne manapun, dan deklarasi lampiran untuk artikel tersebut selanjutnya menyatakan Bahwa setiap negara yang mengundurkan diri dari Konvensi Berne setelah tanggal 1 Januari 1951 tidak akan dilindungi oleh UCC di negara-negara di Berne Convention Union.

   Ini secara efektif memberi azab Berne dan menghukum negara manapun yang menarik diri dari Konvensi Berne untuk mengadopsi UCC.


3. Ketentuan Konvensi

Rincian konvensi menyebutkan hal-hal berikut : 

 
1.    Negara pihak pada Persetujuan memberikan penutup yang sama untuk karya-karya terbitan asing seperti yang mereka lakukan pada warganya sendiri.
2.     Negara-negara yang memerlukan pendaftaran resmi harus memperlakukan karya-karya dari negara-negara asing yang merupakan penandatangan konvensi tersebut seolah-olah mereka telah terdaftar di negara bagian, asalkan mereka membawa pemberitahuan yang mencakup simbol © dan menyatakan nama pemiliknya.
3.    Ini menetapkan durasi minimum untuk perlindungan hak cipta seperti 25 tahun sejak tanggal publikasi, dan biasanya tidak kurang dari 25 tahun sejak kematian penulis. Dengan pengecualian karya seni fotografi dan terapan yang memiliki perlindungan minimal 10 tahun.
4.   Ini mengakui hak ekonomi penulis, (hak untuk memberi otorisasi reproduksi, kinerja publik, penyiaran, dll.)
5.     Ini mengakui penulis hak untuk membuat terjemahan dari pekerjaan.
6.    Ini juga menentukan pengecualian tertentu yang mungkin diterapkan ke negara-negara berkembang.
 
   Seperti Konvensi Berne, UCC memberikan keleluasaan pada bagaimana negara-negara bangsa menerapkan rincian konvensi, dan untuk memahami aspek-aspek tertentu, hal itu harus dibaca bersamaan dengan undang-undang hak cipta nasional. 


Sumber Referensi :

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Hak Cipta dan Hak Paten ini dipublish oleh Unknown pada hari Selasa, 11 April 2017. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Hak Cipta dan Hak Paten
 

0 komentar:

Posting Komentar