Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pengertian Hak Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan
undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut
hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada
pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan
yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara
kerja, untuk selama jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang
industri.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa perbedaan
Hak Cipta dan Hak Paten adalah pada sesuatu yang dilindungi, maksudnya Hak
Cipta melindungi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan
Hak Paten melindungi ciptaan dalam bidang teknologi.
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002
Konvensi Hak Cipta Universal atau Universal
Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di
bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia
adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun
1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang
sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan
diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun
2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak
cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia
yaitu sebagai berikut :
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program
komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang
dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Untuk melihat UU No. 19 Tahun 2002 lebih lengkap
dapat dilihat pada : http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf
UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001
Paten dalam
Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut :
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Investor yang dituang kan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Investor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Untuk melihat UU No. 14 Tahun 2001 lebih lengkap dapat dilihat pada : http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
Universal Copyright Convention
Konvensi Hak Cipta Universal (UCC), pertama
kali dibuat pada tahun 1952 di Jenewa, sebagai alternatif konvensi Berne.
1. Mengapa Konvensi itu dibutuhkan?
Beberapa negara tidak setuju dengan artikel
tertentu di Konvensi Berne, dan tidak bersedia menandatangani ketentuan
Konvensi Berne. Terutama Amerika Serikat yang pada saat itu hanya memberikan
perlindungan dengan basis pendaftaran jangka tetap melalui Library of Congress,
dan mensyaratkan bahwa karya cipta harus selalu menunjukkan simbol ©. Ini
berarti bahwa AS perlu membuat beberapa perubahan pada undang-undangnya sebelum
dapat mematuhi Konvensi Berne. AS akhirnya menandatangani Konvensi Berne pada
tanggal 1 Maret 1989, dan sekarang hanya memerlukan pendaftaran untuk pekerjaan
yang pertama kali diterbitkan di AS oleh warga AS.
UCC memastikan bahwa perlindungan
internasional tersedia bagi para penulis bahkan di negara-negara yang tidak
akan menjadi pihak dalam Konvensi Berne. Negara-negara konvensi Berne juga
menjadi penandatangan UCC untuk memastikan bahwa karya warga negara di negara-negara
Berne Convention akan dilindungi di negara-negara konvensi non-Berne.
2. Seberapa Penting Konvensi ?
Konvensi Hak Cipta Universal sangat penting
saat ini, karena sebagian besar negara sekarang merupakan bagian dari
Perhimpunan Konvensi Berne.
Untuk memastikan bahwa keberadaan UCC tidak
menimbulkan konflik dengan Konvensi Berne, Pasal 17 UCC menyatakan bahwa
konvensi tersebut tidak mempengaruhi ketentuan konvensi Berne manapun, dan
deklarasi lampiran untuk artikel tersebut selanjutnya menyatakan Bahwa setiap
negara yang mengundurkan diri dari Konvensi Berne setelah tanggal 1 Januari
1951 tidak akan dilindungi oleh UCC di negara-negara di Berne Convention Union.
Ini secara efektif memberi azab Berne dan
menghukum negara manapun yang menarik diri dari Konvensi Berne untuk mengadopsi
UCC.
3. Ketentuan Konvensi
Rincian konvensi menyebutkan hal-hal berikut :
1. Negara pihak
pada Persetujuan memberikan penutup yang sama untuk karya-karya terbitan asing
seperti yang mereka lakukan pada warganya sendiri.
2. Negara-negara
yang memerlukan pendaftaran resmi harus memperlakukan karya-karya dari
negara-negara asing yang merupakan penandatangan konvensi tersebut seolah-olah
mereka telah terdaftar di negara bagian, asalkan mereka membawa pemberitahuan
yang mencakup simbol © dan menyatakan nama pemiliknya.
3. Ini menetapkan
durasi minimum untuk perlindungan hak cipta seperti 25 tahun sejak tanggal
publikasi, dan biasanya tidak kurang dari 25 tahun sejak kematian penulis. Dengan
pengecualian karya seni fotografi dan terapan yang memiliki perlindungan
minimal 10 tahun.
4. Ini mengakui hak
ekonomi penulis, (hak untuk memberi otorisasi reproduksi, kinerja publik,
penyiaran, dll.)
5. Ini mengakui
penulis hak untuk membuat terjemahan dari pekerjaan.
6. Ini juga
menentukan pengecualian tertentu yang mungkin diterapkan ke negara-negara
berkembang.
Seperti Konvensi Berne, UCC memberikan
keleluasaan pada bagaimana negara-negara bangsa menerapkan rincian konvensi,
dan untuk memahami aspek-aspek tertentu, hal itu harus dibaca bersamaan dengan
undang-undang hak cipta nasional.
Sumber Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar