Prosedur Hak Cipta
1. Permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2.
Pemohon wajib
melampirkan:
a)
surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b)
contoh ciptaan
dengan ketentuan sebagai berikut :
· Buku dan karya
tulis lainnya, 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik
· Apabila suatu
buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang
yang difoto atau ahli warisnya.
· Program komputer, 2 (dua) buah disket disertai
buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut,CD/VCD/DVD, 2 (dua)
buah disertai dengan uraian ciptaannya.
· Alat peraga, 1
(satu) buah disertai dengan buku petunjuknya.
· Lagu, 10
(sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair.
· Drama, 2 (dua)
buah naskah tertulis atau rekamannya.
· Tari
(koreografi), 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya.
· Pewayangan, 2
(dua) buah naskah tertulis atau rekamannya.
Prosedur Hak Paten (Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001
1. Permohonan Paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib
melampirkan :
Ø Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
Ø Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan
oleh pihak lain yang bukan penemu;
Ø Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3
(tiga);
Ø Gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
Ø Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan
dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak
prioritas.
Ø Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris :
rangkap 2 (dua);
Ø Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
Ø Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana
sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan
substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu
rupiah);
Ø Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Kekayaan Intelektual seperti apa yang dapat dijadikan Hak Cipta dan Hak Paten ?
Hak Cipta Didalam UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12 dijelaskan
beberapa ciptaan yang dilindungi diantaranya adalah :
1.
Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri dari :
Ø Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ø Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
Ø Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
Ø Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Ø Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
Ø Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan;
Ø Arsitektur;
Ø Peta;
Ø Seni batik;
Ø Fotografi;
Ø Sinematografi;
ØTerjemahan, tafsir,saduran, bunga rampai,
database,dan karya lain dari hasilpengalihwujudan.
2.
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3.
Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang
nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu
Hak Paten
Kebutuhan Manusia (human necessities)
Ø Agraria (agriculture)
Ø Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and
tabaco)
Ø Barang-barang perseorangan dan rumah tangga
(personal and domestic articles)
Ø Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Melaksanakan karya (performing operations)
Ø Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
Ø Pembentukan (shaping)
Ø Pencetakan (printing)
Ø Pengangkutan (transporting)
Kimia
dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
Ø Kimia (chemistry)
Ø Perlogaman (metallurgy)
Pertektilan
dan perkertasan (textiles and paper)
Ø Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan
sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
Ø Perkertasan (paper)
Konstruksi tetap (fixed construction)
Ø Pembangunan gedung (building)
Ø Pertambangan (mining)
Permesinan (mechanical engineering)
Ø Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
Ø Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in
general)
Ø Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Fisika (phiscs)
Ø Instrumentalia (instruments)
Ø kenukliran (nucleonics)
Seksi H Perlistrikan (electricity)
Sumber Referensi :
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2&Itemid=15
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1&Itemid=13
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30312/HAK+PATEN.pdf
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1&Itemid=13
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30312/HAK+PATEN.pdf
0 komentar:
Posting Komentar