Teknologi
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk
menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan
hidup manusia. Teknologi telah mempengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam
banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu
memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan
bertambahnya kaum senggang. Banyak proses teknologi menghasilkan produk
sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber
daya alam, merugikan, dan merusak Bumi dan lingkungannya. Berbagai macam
penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat, dan teknologi
baru seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru. Sebagai contoh,
meluasnya gagasan tentang efisiensi dalam konteks produktivitas manusia, suatu
istilah yang pada awalnynya hanya menyangkut permesinan, contoh lainnya adalah
tantangan norma-norma tradisional.
Know
How
Know-How
diartikan sebagai mengerti dan paham bagaimana mengerjakan sesuatu dengan baik,
dalam hal ini kemampuan menggunakan kecanggihan TI untuk memecahkan masalah,
serta memanfaatkan peluang atau bahkan menciptakan peluang melalui penggunaan
TI.
Know How mencangkup :
- Punya skill dalam menggunakan peralatan-peralatan TI
- Mengerti kapan menggunakan TI untuk memecahkan masalah-masalah atau memanfaatkan peluang
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, untuk jangka
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU
tentang Paten).
Pokok-pokok peranan informasi paten
- Invensi yg masih dlm proses permohonan(published application) atau yg sudah diberi (granted/issued) paten
-
· Informasi suatu invensi (penemuan dibidang teknologi) yang diajukan permohonan patennya.
Ruang Lingkup Paten
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Elemen-element Paten
Dasar
hukum hak paten sendiri sudah sangat lengkap dijelaskan dalam peraturan Undang
Undang Hak Paten Nomor 14 Tahun 2001. Dalam Undang-Undang yang disusun
pemerintah tersebut tertulis bahwa pengajuan hak paten atas suatu invensi atau
penemuan memiliki syarat yang perlu dipenuhi. Suatu invensi tidak dapat dengan
mudah diajukan hak patennya, jika invensi tersebut tidak benar-benar murni
hasil dari penemuan terbaru yang dimiliki inventor. Penemuan tersebut juga
tidak bisa dipatenkan jika tidak memiliki nilai ekonomis yang tinggi, tidak
dapat diproduksi secara masal, dan penemuan tersebut tidak bersifat umum atau
mudah ditemukan.
Informasi Paten
Informasi Paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Informasi Paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Bagaimana
cara memasyarakatkan sistem paten?
Pembinaan dan bantuan
bagi para penemu
Penyempumaan perundang-undangandi
bidang paten
pembaharuan sistem pendldikan
nasional untuk menyiapkan SDM yang berkualitas
Membangun budaya masyarakat
agar menghargai Hak Kekayaan Inteiektual (HKI)
Merencanakan pola pembangunan
teknologi nasional dengan didukung berbagai kebijakan Strategis
Pemberdayaan lembaga peneiitian
dan pengembangan (Litbang) serta meningkatkan gairah peneliti
Penerapan berbagai kebijakan
strategis oleh Direktoriat JendraiHKI
Referensi :
- http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-teknologi-informasi-menurut-para-ahli/
- https://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi
- http://haki.sttrcepu.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=189:paten&catid=57:frontpage&Itemid=241
- http://ocw.stikom.edu/course/download/2012/11/12-03-2012.17.13.14_759_410205008_Etika-Profesi-S1-SK_P1_Pert5_1.pdf
- http://www.pdfstone.com/ha/hak-paten-pdf.html
- http://id.tongkatali-ingredients.com/konsultasi_hukum/haki/lingkup_haki.htm
- http://www.pendaftaranmerekdagang.com/dasar-hukum-hak-paten/
- http://jurnal.uii.ac.id/index.php/IUSTUM/article/viewFile/4851/4289
0 komentar:
Posting Komentar