PASIEN
MISKIN DITOLAK BEROBAT RS
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir, Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan
dengan tanggung jawab.
indosiar.com, Tapanuli
Tengah - Rita Wati warga Kelurahan Lubuk Tuko, Kecamatan Pandan,
Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini tidak bisa menahan emosi begitu
mendengar penjelasan Rumah Sakit Umum Pandan kalau anaknya tidak bisa dirawat.
Rita pun spontan marah-marah
kepada petugas rumah sakit dan petugas dinas kesehatan setempat. Disaat Rita
Wati terlibat pertengkaran, anaknya Abdul Hakim yang menderita demam panas
hanya terlihat duduk lemas di kursi tunggu rumah sakit, tanpa pertolongan
apapun dari Rumah Sakit Umum Pandan. Ketegangan akhirnya mereda setelah pihak
rumah sakit akhirnya mengalah dan memperbolehkan Abdul Hakim dirawat di rumah
sakit ini.
Emosi Rita Wati ini tidak
berlebihan, pasalnya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat, Rita sudah
terdaftar dan memiliki kartu. Pihak rumah sakit berdalih anaknya tidak bisa
dirawat karena tidak ada rujukan dari Puskesmas, meski terdaftar sebagai
peserta Jamkesmas.
Pihak rumah sakit sempat
melarang para jurnalis meliput peristiwa ini, karenanya pihak Rumah Sakit
Pandan pun tidak bersedia untuk dimintai keterangan seputar penolakan perawatan
kepada para peserta Jamkesmas. Dari informasi yang diperoleh di Kecamatan
Pandan, warga hampir kerap mengalami kesulitan untuk berobat dengan menggunakan
Jamkesmas di Rumah Sakit Umum Pandan ini.
(Edi
Iriawan/Sup)
Kesimpulan berita diatas, bawah pasien ditolak
oleh pihak rumah sakit dikarena pasien belum melakukan tahapan-tahapan untuk
melakukan rujukan atau berobat ke rumah sakit, walaupun sudah terdaftar dalam
jaminan kesehatan.
Jadi, saran saya agar pasien menjalakan
tahapan-tahapan untuk melakukan berobat ke rumah sakit agar tidak terjadinya
tolakan dari pihak rumah sakit. Jika pun sang pasien tidak sempat untuk
melakukan itu, seharusnya pihak rumah sakit juga harus bertindak cepat untuk
memberikan pertolongan pertama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
Karena
menurut UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 4-8
disebutkan setiap orang berhak atas kesehatan,
akses atas sumber daya, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau; menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang
diperlukan, lingkungan yang sehat, info dan edukasi kesehatan yg seimbang dan bertanggungjawab, dan
informasi tentang data kesehatan dirinya.
Daftar Pustaka :
http://www.indosiar.com/fokus/pasien-miskin-ditolak-berobat-rs_78959.html
http://www.academia.edu/5284366/Hak_dan_Kewajiban_Pasien_Menurut_Undang-Undang
0 komentar:
Posting Komentar