PASIEN MISKIN DITOLAK BEROBAT RS



PASIEN MISKIN DITOLAK BEROBAT RS

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir, Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.

indosiar.com, Tapanuli Tengah - Rita Wati warga Kelurahan Lubuk Tuko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini tidak bisa menahan emosi begitu mendengar penjelasan Rumah Sakit Umum Pandan kalau anaknya tidak bisa dirawat.
Rita pun spontan marah-marah kepada petugas rumah sakit dan petugas dinas kesehatan setempat. Disaat Rita Wati terlibat pertengkaran, anaknya Abdul Hakim yang menderita demam panas hanya terlihat duduk lemas di kursi tunggu rumah sakit, tanpa pertolongan apapun dari Rumah Sakit Umum Pandan. Ketegangan akhirnya mereda setelah pihak rumah sakit akhirnya mengalah dan memperbolehkan Abdul Hakim dirawat di rumah sakit ini.
Emosi Rita Wati ini tidak berlebihan, pasalnya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat, Rita sudah terdaftar dan memiliki kartu. Pihak rumah sakit berdalih anaknya tidak bisa dirawat karena tidak ada rujukan dari Puskesmas, meski terdaftar sebagai peserta Jamkesmas.
Pihak rumah sakit sempat melarang para jurnalis meliput peristiwa ini, karenanya pihak Rumah Sakit Pandan pun tidak bersedia untuk dimintai keterangan seputar penolakan perawatan kepada para peserta Jamkesmas. Dari informasi yang diperoleh di Kecamatan Pandan, warga hampir kerap mengalami kesulitan untuk berobat dengan menggunakan Jamkesmas di Rumah Sakit Umum Pandan ini.
 (Edi Iriawan/Sup)



Kesimpulan berita diatas, bawah pasien ditolak oleh pihak rumah sakit dikarena pasien belum melakukan tahapan-tahapan untuk melakukan rujukan atau berobat ke rumah sakit, walaupun sudah terdaftar dalam jaminan kesehatan.

Jadi, saran saya agar pasien menjalakan tahapan-tahapan untuk melakukan berobat ke rumah sakit agar tidak terjadinya tolakan dari pihak rumah sakit. Jika pun sang pasien tidak sempat untuk melakukan itu, seharusnya pihak rumah sakit juga harus bertindak cepat untuk memberikan pertolongan pertama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



Karena menurut UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 4-8 disebutkan setiap orang berhak atas kesehatan, akses atas sumber daya, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau; menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan, lingkungan yang sehat, info dan edukasi kesehatan yg seimbang dan bertanggungjawab, dan informasi tentang data kesehatan dirinya.


Daftar Pustaka :
 http://www.indosiar.com/fokus/pasien-miskin-ditolak-berobat-rs_78959.html 
http://www.academia.edu/5284366/Hak_dan_Kewajiban_Pasien_Menurut_Undang-Undang
                                                

 


 

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel PASIEN MISKIN DITOLAK BEROBAT RS ini dipublish oleh Unknown pada hari Minggu, 15 Maret 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan PASIEN MISKIN DITOLAK BEROBAT RS
 

0 komentar:

Posting Komentar