RIBUAN MASSA DEMO PENEGAKKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH



DEMOKRASI

Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello 
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

Jadi Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam suatu negara.

RIBUAN MASSA DEMO PENEGAKKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

Banda Aceh, Aktual.co — Ribuan massa dari Ormas Islam dan siswa dari sejumlah SMA dan Madrasah di Banda Aceh berdemonstrasi di Gedung DPR Aceh, Jumat (6/3). Dari pengamatan Aktual.co, terlihat masa dari Hisbut Tahrir Indonesia, Front Pembela Islam, Gemmaise, HUDA, Laskar Pembela Islam, BKPRMI itu menuntut Pemerintah Aceh menegakkan syariat Islam di ‘tanah rencong’.

Ormas-ormas Islam itu risau dengan maraknya penyebaran aliran sesat, pedangkalan aqidah dan penyebaran narkoba di Aceh. Khusus untuk DPR Aceh. Massa menuntut agar segera mengesahkan Qanun (Perda) Aliran Sesat. Masa ditemui oleh Ketua Komisi VII DPRA, Gufran Zainal Abidin, Anggota Komisi VI DPRA, Zaenal Abidin, dan Anggota Komisi IV DPRA, HT Ibrahim.
Ketua DPRA bahkan turut naik di atas mobil truk yang disediakan demonstran. Dia meminta waktu dalam penyusunan pembuatan Qanun Aceh, Rancangan Qanun tentang Penguatan, Pendangkalan, Penegakan Aqidah umat islam di Aceh yang sudah dimasukkan dalam rencana Prolega DPRA tahun 2015.
"Dalam pembuatan qanun tentu ada tahapan-tahapan. Tahanpannya yatiu setelah Qanun dan Rancangan Qanun disusun akan ada tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kami sebagai wakil dari masyarakat Aceh, sangat membutuhkan masukan-masukan dari saudara-saudara umat Muslim. Agar qanun tersebut bisa memberikan efek jera bagi mereka yang menyebarkan aliran sesat di Aceh" ujar Gufran di depan demonstran.

Demontrasi berakhir tepat pukul 11.00 WIB ditutup dengan pembacaan do'a bersama masyarakat yang ikut hadir tertarik dengan aksi dari Ormas-Ormas Islam dan Siswa-Siswi di halaman Gedung Dewan Pewakilan Rakyat Aceh. Selain itu, massa yang sama juga menggelar demo di Polresta Banda Aceh dan Kejari Banda Aceh. Mereka menuntut penegak hukum mengusut tuntas kasus aliran sesat di Provinsi Aceh dan khususnya di Pemko Banda Aceh.

Berdasarkan berita diatas bisa dikatakan bahwa di wilayah aceh sudah makin banyak penyebaran aliran agama yang meresahkan bagi warga di daerah sana, maka sebab itu pemerintah di wilayah Aceh haruslah betindak cepat dan tegas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusuhan antar aliran agama ataupun pemberontakan yang nantinya bisa mengakibatkan korban.


Daftar Pustaka :
http://www.aktual.co/urbanitas/ribuan-massa-demo-penegakkan-syariat-islam-di-aceh
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

 

PASIEN MISKIN DITOLAK BEROBAT RS



PASIEN MISKIN DITOLAK BEROBAT RS

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir, Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.

indosiar.com, Tapanuli Tengah - Rita Wati warga Kelurahan Lubuk Tuko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini tidak bisa menahan emosi begitu mendengar penjelasan Rumah Sakit Umum Pandan kalau anaknya tidak bisa dirawat.
Rita pun spontan marah-marah kepada petugas rumah sakit dan petugas dinas kesehatan setempat. Disaat Rita Wati terlibat pertengkaran, anaknya Abdul Hakim yang menderita demam panas hanya terlihat duduk lemas di kursi tunggu rumah sakit, tanpa pertolongan apapun dari Rumah Sakit Umum Pandan. Ketegangan akhirnya mereda setelah pihak rumah sakit akhirnya mengalah dan memperbolehkan Abdul Hakim dirawat di rumah sakit ini.
Emosi Rita Wati ini tidak berlebihan, pasalnya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat, Rita sudah terdaftar dan memiliki kartu. Pihak rumah sakit berdalih anaknya tidak bisa dirawat karena tidak ada rujukan dari Puskesmas, meski terdaftar sebagai peserta Jamkesmas.
Pihak rumah sakit sempat melarang para jurnalis meliput peristiwa ini, karenanya pihak Rumah Sakit Pandan pun tidak bersedia untuk dimintai keterangan seputar penolakan perawatan kepada para peserta Jamkesmas. Dari informasi yang diperoleh di Kecamatan Pandan, warga hampir kerap mengalami kesulitan untuk berobat dengan menggunakan Jamkesmas di Rumah Sakit Umum Pandan ini.
 (Edi Iriawan/Sup)



Kesimpulan berita diatas, bawah pasien ditolak oleh pihak rumah sakit dikarena pasien belum melakukan tahapan-tahapan untuk melakukan rujukan atau berobat ke rumah sakit, walaupun sudah terdaftar dalam jaminan kesehatan.

Jadi, saran saya agar pasien menjalakan tahapan-tahapan untuk melakukan berobat ke rumah sakit agar tidak terjadinya tolakan dari pihak rumah sakit. Jika pun sang pasien tidak sempat untuk melakukan itu, seharusnya pihak rumah sakit juga harus bertindak cepat untuk memberikan pertolongan pertama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



Karena menurut UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 4-8 disebutkan setiap orang berhak atas kesehatan, akses atas sumber daya, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau; menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan, lingkungan yang sehat, info dan edukasi kesehatan yg seimbang dan bertanggungjawab, dan informasi tentang data kesehatan dirinya.


Daftar Pustaka :
 http://www.indosiar.com/fokus/pasien-miskin-ditolak-berobat-rs_78959.html 
http://www.academia.edu/5284366/Hak_dan_Kewajiban_Pasien_Menurut_Undang-Undang