Pengertian wawasan
nusantara :
1.
Menurut Prof.Dr. Wan Usman, wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.
Menurut Kelompok Kerja LEMHANAS 1999,
wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Landasan Wawasan Nusantara :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994)
wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti,
meninjau, memandang, mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas;
tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan
Indonesia. Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur
dasar :
• Wadah
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud SupraStruktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud InfraStruktur Politik.
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah
dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat
dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air.
Asas Wawasan Nusantara merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara
terdiri dari :
Kepentingan/ tujuan yang sama, Keadilan, Kejujuran,
Solidaritas, Kerjasama, Kesetiaan terhadap kesepakatan
Hakekat Nusantara
Merupakan keutuhan dan kesatuan wilayah nasional,
dengan kata lain Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah” dari aspek sosial budaya adalah beragam. Dari segi wilayah bercorak
nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Arah pandang
wawasan nusantara
1) Arah pandang ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang
ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2) Arah pandang ke Luar
Arah pandang
luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti
bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan
bagi penyelenggaraan negaradalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.
Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah "
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan keadilan sosial”.
2. Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiahmaupun
sosial,maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan
untuk menyelenggarakan dan membinakesejahteraan, kedamaian dan budi
luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan
(status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa
Indonesiamengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa,
dan kondisi lingkungangeografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar